Nama : Marceline Lionita Chandra
NIM : 1905551147
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama
Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang
memiliki jumlah populasi penduduk terbanyak sehingga setiap perubahan maupun
inovasi yang terjadi akan langsung masuk dan dirasakan oleh penduduknya
termasuk dalam bidang teknologi. Bahkan dengan jumlah penduduk yang berkisari
pada jumlah 200 juta orang, maka tak salah bila banyak orang menyebut Indonesia
sebagai pasar yang sangat potensial untuk dunia digital. Oleh karena itu, menurut penelitian yang dilakukan, ada
sekitar 88,1 juta orang yang menggunakan internet aktif di Indonesia sebagai
media sosial mereka. Bisnis jasa media
sosial pun semakin meraup untung apalagi Indonesia penduduknya sangat
rajin mengakses internet. Jumlah itupun diperkirakan akan semakin bertambah
setiap tahunnya. Fakta menarik lainnya yang bisa diliihat dari data pertumbuhan
pengguna internet dan media sosial adalah penggunaan televisi kini semakin
mengalami penurunan.
Penelitian menyebutkan rata-rata konsumsi masyarakat
menonton televisi menurun seiring dengan mereka lebih rajin untuk mengakses
internet khususnya media sosial sebagai alat komunikasi maupun media melihat
kegiatan teman-teman lainnya yang bergabung dengan media sosial tersebut.
Seperti yang dilansir We Are Social, saat ini baik tua, muda wanita, pria,
anak-anak maupun orang dewasa lebih menyukai untuk melihat media sosial dan
internet dibandingkan menonton televisi. Seringnya acara televisi yang tidak
mendidik dan berkualitas serta padatnya jadwal pekerjaan maupun aktivitas
lainnya membuat mereka lebih suka melihat kondisi dunia melalui internet. Dari
media sosial, pengguna bisa langsung mengetahui berita yang terjadi di seluruh
dunia, peristiwa terkini pun lebih mudah diperoleh dan cepat diupdate melalui
internet atau media sosial. Bahkan hal ini lebih cepat daripada menunggu berita
di televisi.
Semakin Indonesia melek dengan teknologi, maka pengguna
internet di dalam negeri akan terus bertambah. Menurut data yang telah
dikumpulkan oleh We Are Social, dalam setahun mulai dari 2015 hingga 2016, ada
kenaikan sekitar 15% pengguna internet di Indonesia. Kenaikan ini lebih
dikhususkan untuk mereka yang merupakan pengguna aktif media sosial.
Kemungkinan di akhir 2016 mendatang, kenaikan masih akan terus berlanjut dan
semakin signifikan. Data ini masih terus bertambah dimana penggunaan media
sosial melalui smartphone menjadi meningkat sebesar enam persen dari tahun
sebelumnya. Itulah mengapa penggunaan gadget semakin meningkat dan pembelian
gadget baru yang mumpuni dengan sistem media sosial yang diunduh pun juga
meningkat. Sementara menurut APJII atau singkatan dari Asosiasi Penyelenggara
jasa Internet Indonesia mengatakan bahawa 48% dari 88,1 juta orang pengguna
internet itu merupakan masyarakat pengonsumsi internet harian. Itu artinya,
warga Indonesia tidak bisa lepas dari gadget dan internet untuk mengakses media
sosial setiap harinya.
Bila jumlah pengguna internet di Indonesia semakin
bertambah, maka waktu untuk akses internet juga akan semakin banyak
dibandingkan dengan kegiatan lain termasuk nonton televisi. Untuk bisa
mengakses internet dan media sosial melalui PC, ponsel maupun tablet dalam satu
harinya, dibutuhkan waktu sekitar 4 jam 42 menit. Hasil ini semakin menggusur
posisi televisi yang pada awalnya juga memiliki konsumsi lebih lama. Kini dalam
satu harinya, penggunaan televisi hanya sekitar 2 jam 22 menit setiap harinya.
Jumlah ini tentu tidak ada apa-apanya dengan internet yang mampu menguras waktu
para pengguna. Apalagi semakin banyaknya jumlah aplikasi media sosial baru yang
dikembangkan beserta keunikannya masing-masing, tak heran jika nantinya jumlah
waktu ini akan semakin meningkat. Pengguna internet aktif memang berjumlah 88,1
juta orang dan 79 juta diantarannya menggunakan internet untuk media sosial.
Bila dilihat dari jumlah penduduk di Indonesia yang
berjumlah 200 juta orang, ada sekitar 30 persen penduduk yang menjadi langganan
setia untuk mengakses media sosial. Media sosial dapat berfungsi untuk membuat
banyak orang merasa
terhubung dengan orang lain dan memudahkan akses informasi. Hal ini
kemudian dimanfaatkan sebagai salah satu media pemasaran yang
efektif mengingat cakupan media sosial yang luas dan dilengkapi dengan filter
sehingga dapat dipilih kepada siapa iklan kita ingin ditujukan. Sekarang pun
semakin banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi
karena selain cakupannya luas, biayanya pun lebih murah dibandingkan dengan promosi
secara konvensional. Itulah mengapa bisnis jasa media
sosial semakin berkembang dengan baik dan semakin banyak orang berlomba-lomba
menciptakan media sosial yang bisa menguntungkan di masa depan.

Namun, tak sedikit juga kejahatan
terjadi di media sosial. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan
kejahatan. Kejahatan dalam sosial media
dinamakan Cyber Crime. Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di
dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan
internet sebagai medianya.
· Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua
tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk
mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
· Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua
tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan
data yang diproses oleh suatu sistem komputer.
Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan
berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan
oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang
pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku
cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang
mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet
mengalami mati total.
Jenis-Jenis Cyber Crime

Sebenarnya ada banyak jenis kejahatan di dunia
maya pada saat ini. Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut
ini:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa
ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun
yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian,
misalnya;
- Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
- Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal
Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya
terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar
hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet.
Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang
mengandung unsur p0rno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari
sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun,
banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di
dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan
terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs
website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya
dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles
document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan
dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah
ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya
dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit
milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu
kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat
dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar
negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem
komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak
lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara
online.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang
memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak
lain untuk memata-matai.
8. Cyber Squatting
Ini adalah tindak kejahatan di dunia maya
dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu
menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Ini adalah cyber crime dimana pelakunya meniru
atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan
atau berita bohong kepada masyarakat.
Metode Kejahatan Cyber
Crime

Maraknya jenis cyber crime saat ini maka
metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara
kerja cyber crime yang sering dilakukan:
1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang
lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password.
Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan
password.
2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau
identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam
suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service
Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap
sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh
seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya
(resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi
menjalankan fungsinya dengan benar.
4. Sniffing
Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana
pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak
sengaja. Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan
atas nama korban atau merusak/ menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini adalah program atau software berisi virus
dimana tujuannya adalah untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam
komputer korban. Beberapa yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan
Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain-lain.
Daftar Pustaka
https://koinworks.com/blog/data-pertumbuhan-pengguna-sosial-media-di-indonesia/
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html
Daftar Pustaka
https://koinworks.com/blog/data-pertumbuhan-pengguna-sosial-media-di-indonesia/
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar