Sabtu, 05 Oktober 2019

Cyber Crime

Nama : Marceline Lionita Chandra
NIM : 1905551147
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama

Indonesia merupakan salah satu negara di dunia yang memiliki jumlah populasi penduduk terbanyak sehingga setiap perubahan maupun inovasi yang terjadi akan langsung masuk dan dirasakan oleh penduduknya termasuk dalam bidang teknologi. Bahkan dengan jumlah penduduk yang berkisari pada jumlah 200 juta orang, maka tak salah bila banyak orang menyebut Indonesia sebagai pasar yang sangat potensial untuk dunia digital. Oleh karena itu, menurut penelitian yang dilakukan, ada sekitar 88,1 juta orang yang menggunakan internet aktif di Indonesia sebagai media sosial mereka. Bisnis jasa media sosial pun semakin meraup untung apalagi Indonesia penduduknya sangat rajin mengakses internet. Jumlah itupun diperkirakan akan semakin bertambah setiap tahunnya. Fakta menarik lainnya yang bisa diliihat dari data pertumbuhan pengguna internet dan media sosial adalah penggunaan televisi kini semakin mengalami penurunan.
Penelitian menyebutkan rata-rata konsumsi masyarakat menonton televisi menurun seiring dengan mereka lebih rajin untuk mengakses internet khususnya media sosial sebagai alat komunikasi maupun media melihat kegiatan teman-teman lainnya yang bergabung dengan media sosial tersebut. Seperti yang dilansir We Are Social, saat ini baik tua, muda wanita, pria, anak-anak maupun orang dewasa lebih menyukai untuk melihat media sosial dan internet dibandingkan menonton televisi. Seringnya acara televisi yang tidak mendidik dan berkualitas serta padatnya jadwal pekerjaan maupun aktivitas lainnya membuat mereka lebih suka melihat kondisi dunia melalui internet. Dari media sosial, pengguna bisa langsung mengetahui berita yang terjadi di seluruh dunia, peristiwa terkini pun lebih mudah diperoleh dan cepat diupdate melalui internet atau media sosial. Bahkan hal ini lebih cepat daripada menunggu berita di televisi.
Semakin Indonesia melek dengan teknologi, maka pengguna internet di dalam negeri akan terus bertambah. Menurut data yang telah dikumpulkan oleh We Are Social, dalam setahun mulai dari 2015 hingga 2016, ada kenaikan sekitar 15% pengguna internet di Indonesia. Kenaikan ini lebih dikhususkan untuk mereka yang merupakan pengguna aktif media sosial. Kemungkinan di akhir 2016 mendatang, kenaikan masih akan terus berlanjut dan semakin signifikan. Data ini masih terus bertambah dimana penggunaan media sosial melalui smartphone menjadi meningkat sebesar enam persen dari tahun sebelumnya. Itulah mengapa penggunaan gadget semakin meningkat dan pembelian gadget baru yang mumpuni dengan sistem media sosial yang diunduh pun juga meningkat. Sementara menurut APJII atau singkatan dari Asosiasi Penyelenggara jasa Internet Indonesia mengatakan bahawa 48% dari 88,1 juta orang pengguna internet itu merupakan masyarakat pengonsumsi internet harian. Itu artinya, warga Indonesia tidak bisa lepas dari gadget dan internet untuk mengakses media sosial setiap harinya.
Bila jumlah pengguna internet di Indonesia semakin bertambah, maka waktu untuk akses internet juga akan semakin banyak dibandingkan dengan kegiatan lain termasuk nonton televisi. Untuk bisa mengakses internet dan media sosial melalui PC, ponsel maupun tablet dalam satu harinya, dibutuhkan waktu sekitar 4 jam 42 menit. Hasil ini semakin menggusur posisi televisi yang pada awalnya juga memiliki konsumsi lebih lama. Kini dalam satu harinya, penggunaan televisi hanya sekitar 2 jam 22 menit setiap harinya. Jumlah ini tentu tidak ada apa-apanya dengan internet yang mampu menguras waktu para pengguna. Apalagi semakin banyaknya jumlah aplikasi media sosial baru yang dikembangkan beserta keunikannya masing-masing, tak heran jika nantinya jumlah waktu ini akan semakin meningkat. Pengguna internet aktif memang berjumlah 88,1 juta orang dan 79 juta diantarannya menggunakan internet untuk media sosial.
Bila dilihat dari jumlah penduduk di Indonesia yang berjumlah 200 juta orang, ada sekitar 30 persen penduduk yang menjadi langganan setia untuk mengakses media sosial. Media sosial dapat berfungsi untuk membuat banyak orang merasa terhubung dengan orang lain dan memudahkan akses informasi. Hal ini kemudian dimanfaatkan sebagai salah satu media pemasaran yang efektif mengingat cakupan media sosial yang luas dan dilengkapi dengan filter sehingga dapat dipilih kepada siapa iklan kita ingin ditujukan. Sekarang pun semakin banyak orang yang menggunakan media sosial sebagai sarana promosi karena selain cakupannya luas, biayanya pun lebih murah dibandingkan dengan promosi secara konvensional. Itulah mengapa bisnis jasa media sosial semakin berkembang dengan baik dan semakin banyak orang berlomba-lomba menciptakan media sosial yang bisa menguntungkan di masa depan.

Namun, tak sedikit juga kejahatan terjadi di media sosial. Mereka memanfaatkan media sosial untuk melakukan kejahatan. Kejahatan  dalam sosial media dinamakan Cyber Crime. Cyber crime adalah suatu aktivitas kejahatan di dunia maya dengan memanfaatkan jaringan komputer sebagai alat dan jaringan internet sebagai medianya.
·      Dalam arti luas, pengertian cyber crime adalah semua tindakan ilegal yang dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk mendapatkan keuntungan dengan merugikan pihak lain.
·      Dalam arti sempit, pengertian cybercrime adalah semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat dilakukan dengan berbagai cara dan beragam tujuan. Kejahatan dunia maya ini umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang mengerti dan menguasai bidang teknologi informasi.
Kejahatan dunia maya ini mulai muncul sejak tahun 1988 yang pada masa itu disebut dengan sebutan Cyber Attack. Pelaku cybercrime pada saat itu menciptakan worm/ virus untuk menyerang komputer yang mengakibatkan sekitar 10% komputer di dunia yang terkoneksi ke internet mengalami mati total.
Jenis-Jenis Cyber Crime

Sebenarnya ada banyak jenis kejahatan di dunia maya pada saat ini. Secara umum, jenis-jenis cyber crime adalah sebagai berikut ini:
1. Akses Ilegal (Unauthorized Access)
Membuka atau masuk ke akun orang lain tanpa ijin dan dengan sengaja merupakan suatu tindakan kejahatan di dunia maya. Akun yang telah dibobol pelaku sangat mungkin membuat pemiliknya mengalami kerugian, misalnya;

  1. Membuat pemilik akun kehilangan data penting.
  2.  Menggunakan akun untuk aksi kejahatan, misalnya menipu orang lain dengan memakai nama pemilik akun.
2. Menyebarkan Konten Ilegal (Illegal Contents)
Konten ilegal adalah konten yang didalamnya terdapat informasi atau data yang tidak etis, tidak benar, atau melanggar hukum. Ada banyak sekali jenis konten ilegal yang disebarkan di internet. Namun, yang paling sering disebarkan adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur p0rno.
3. Hacking dan Cracking
Sebenarnya hacking mengacu pada kegiatan mempelajari sistem komputer secara mendetail dan meningkatkan kemampuan komputer. Namun, banyak hacker yang menyalah gunakan kemampuannya dengan melakukan kejahatan di dunia maya.
Sedangkan cracking adalah tindakan pembajakan terhadap hak milik orang lain. Misalnya pembajakan akun, pembajakan situs website, penyebaran virus, probing, dan lainnya.
4. Pemalsuan Data (Data Forgery)
Ini merupakan tindak kejahatan dunia maya dengan memalsukan data pada dokumen penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet. Salah satu praktik pemalsuan data ini misalnya pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan pelakunya.
5. Penyalahgunaan Kartu Kredit (Carding)
Carding adalah bentuk kejahatan di dunia maya dimana pelakunya berbelanja dengan menggunakan nomor dan identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding ini sangat merugikan para pemilik kartu kredit yang dicuri datanya. Itulah sebabnya saat ini semua negara sangat ketat dalam mengawasi transaksi kartu kredit, terutama yang melibatkan transaksi luar negeri.
6. Pencurian Data (Data Theft)
Ini adalah aktivitas mencuri data dari sistem komputer secara ilegal, baik untuk kepentingan sendiri atau dijual kepada pihak lain. Tindakan pencurian data ini sering berujung pada kejahatan penipuan (fraud) secara online.
7. Memata-Matai (Cyber Espionage)
Ini adalah kejahatan di dunia maya yang memanfaatkan jaringan internet untuk masuk ke sistem jaringan komputer pihak lain untuk memata-matai.
8. Cyber Squatting
Ini adalah tindak kejahatan di dunia maya dimana pelakunya mendaftarkan domain dengan nama suatu perusahaan lalu menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga tinggi.
9. Cyber Typosquatting
Ini adalah cyber crime dimana pelakunya meniru atau mengklon situs website pihak lain dengan tujuan untuk melakukan penipuan atau berita bohong kepada masyarakat.
Metode Kejahatan Cyber Crime

Maraknya jenis cyber crime saat ini maka metode dalam melakukannya pun cukup beragam. Berikut ini adalah beberapa cara kerja cyber crime yang sering dilakukan:
1. Password Cracker
Ini adalah suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu program yang dapat membuka enkripsi password. Tindakan ini juga sering dilakukan untuk menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.
2. Spoofing
Spoofing adalah tindakan memalsukan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (hacker) dapat melakukan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.
3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)
Ini adalah serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang hacker/ attacker. Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server hingga tidak dapat lagi menjalankan fungsinya dengan benar.
4. Sniffing
Sniffing adalah bentuk cyber crime dimana pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja. Pelaku kemudian dapat memakai akun korban untuk melakukan penipuan atas nama korban atau merusak/ menghapus data milik korban.
5. Destructive Devices
Ini adalah program atau software berisi virus dimana tujuannya adalah untuk merusak atau menghancurkan data-data di dalam komputer korban. Beberapa yang termasuk dalam program ini adalah Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain-lain.

Daftar Pustaka
https://koinworks.com/blog/data-pertumbuhan-pengguna-sosial-media-di-indonesia/
https://www.maxmanroe.com/vid/teknologi/pengertian-cyber-crime.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar