Nama : Marceline Lionita Chandra
NIM : 1905551147
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama
https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwjM6Nb8p5jlAhXKfSsKHbubAEcQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.cisomag.com%2Fwe-need-increasing-deterrence-in-cyberspace-says-the-new-head-of-u-s-cyber-command%2F&psig=AOvVaw3EjIZlhQRFM0VTqt3cCAX4&ust=1571024367152179Cyberspace (bahasa Indonesia: Dunia Maya) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengontrol) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
Cyberspace juga dapat diartikan sebagai
suatu Imaginary Location (tempat
aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah massy virtual yang
terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah
jaringan komputar (interconnected computer
networks).
Secara umum dan fungsinya, Cyberspace dapat
diklasifikasikan menjadi 2, yakni:
1. Cognitive
Information Cyberspace (CIC), yang didalamnya terdapat
Information Cyberspace (IC).
IC berguna untuk menyampaikan dan menyediakan segala bentuk informasi di dunia
maya.
2. Cognitive
Communication Cyberspace (CCC) , yang didalamnya terdapat
Communication Cyberscape (CC).
CC berguna sebagai media komunikasi di dalam dunia maya.
Manfaat dari Cyberspace
- Menghubungkan orang dengan komputer. Contohnya : Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak server yang tersebar di beberapa tempat (kota dan negara).
- Menghubungkan komputer dengan komputer. Contohnya : Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu.
- Menghubungkan orang dengan bank. Contoh : Internet Banking.
- Menghubungkan orang dengan orang. Contohnya : surat menyurat atau yang disebut email dan fax through internet (internet fax).
- Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu. Contoh: Dunia medis. Dokter zaman sekarang bisa melakukan operasi ordiagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus di depan sang pasien.
Kejahatan dalam Cyberspace

https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwivo9KdqJjlAhWMH7cAHSMDAJMQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.cisomag.com%2Fcybercrime-a-45-billion-industry-report%2F&psig=AOvVaw3Jz5ZPGVjAkheIUSNBYSAk&ust=1571024423438566
Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime. Secara umum, ada dua bentuk serangan terhadap data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud bisa hanya sekedar mengamati, menyadap, mencuri data, dan sebagainya. Adapun Cracking, adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud menghancurkan atau merusak data yang disimpan dikomputer yang ada dijaringan tersebut.
Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime. Secara umum, ada dua bentuk serangan terhadap data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud bisa hanya sekedar mengamati, menyadap, mencuri data, dan sebagainya. Adapun Cracking, adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud menghancurkan atau merusak data yang disimpan dikomputer yang ada dijaringan tersebut.
1. Unauthorized acces
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki dan menyusup ke
dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah , tanpa izin
atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang
dimasukinya.
2. Illegal contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi
ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis , dan dapat dianggap
sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada masyarkat umum.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah
email.
4. Data forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada
dokumen-dokumen penting yang ada di internet.
5. Cyber espionage , sabotage dan
Exortion
Cyber espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan
jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain ,
dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and
Exortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan perusakan
atau penghancuran terhadap suatu data program computer atau sistem jaringan
computer yang terhubung dengan internet.
6. Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan
memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan email dan dilakukan secara
berulang-ulang.
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit
milik orang lain dan digunakan untuk transaksi
8. Hijacking
Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil
karya orang lain
9. Cyber Terorism
Tindakan cyber crime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs
pemerinah atau militer.
Daftar Pustaka
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-dunia-maya-atau-cyberspace/15151/2
Daftar Pustaka
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-dunia-maya-atau-cyberspace/15151/2

Tidak ada komentar:
Posting Komentar