Jumat, 27 September 2019

Cyberspace




Nama : Marceline Lionita Chandra
NIM : 1905551147
Jurusan/Fakultas/Universitas : Teknologi Informasi/Teknik/Universitas Udayana
Mata Kuliah : Aplikasi Sosial Media
Dosen : I Putu Agus Eka Pratama
https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwjM6Nb8p5jlAhXKfSsKHbubAEcQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.cisomag.com%2Fwe-need-increasing-deterrence-in-cyberspace-says-the-new-head-of-u-s-cyber-command%2F&psig=AOvVaw3EjIZlhQRFM0VTqt3cCAX4&ust=1571024367152179
Cyberspace (bahasa Indonesia: Dunia Maya) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, pengontrol) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.

Cyberspace juga dapat diartikan sebagai suatu Imaginary Location (tempat aktivitas elektronik dilakukan) dan juga menjadi sebuah massy virtual yang terbentuk melalui komunikasi yang terjalin dalam sebuah jaringan komputar (interconnected computer networks).

Secara umum dan fungsinya, Cyberspace dapat diklasifikasikan menjadi 2, yakni:
1.     Cognitive Information Cyberspace (CIC), yang didalamnya terdapat Information Cyberspace (IC). IC berguna untuk menyampaikan dan menyediakan segala bentuk informasi di dunia maya.
2.     Cognitive Communication Cyberspace (CCC) , yang didalamnya terdapat Communication Cyberscape (CC). CC berguna sebagai media komunikasi di dalam dunia maya.

Manfaat dari Cyberspace
  1. Menghubungkan orang dengan komputer. Contohnya : Remote connections untuk pengecekan terhadap sekian banyak server yang tersebar di beberapa tempat (kota dan negara).
  2. Menghubungkan komputer dengan komputer. Contohnya : Remote connections terhadap setiap PC yang terhubung dengan jaringan LAN di network tertentu.
  3. Menghubungkan orang dengan bank. Contoh : Internet Banking.
  4. Menghubungkan orang dengan orang. Contohnya : surat menyurat atau yang disebut email dan fax through internet (internet fax).
  5. Menghubungkan orang dengan profesional bidang tertentu. Contoh: Dunia medis. Dokter zaman sekarang bisa melakukan operasi ordiagnosis dari jarak ribuan miles dengan menggunakan media internet, tidak lagi harus di depan sang pasien.
Kejahatan dalam Cyberspace
https://www.google.com/url?sa=i&source=images&cd=&ved=2ahUKEwivo9KdqJjlAhWMH7cAHSMDAJMQjRx6BAgBEAQ&url=https%3A%2F%2Fwww.cisomag.com%2Fcybercrime-a-45-billion-industry-report%2F&psig=AOvVaw3Jz5ZPGVjAkheIUSNBYSAk&ust=1571024423438566
Segala macam tindak kejahatan di dunia maya (cyberspace) atau kejahatan dengan menggunakan komputer dan jaringan komputer, untuk kemudian disebut dengan cybercrime. Secara umum, ada dua bentuk serangan terhadap data yang disimpan di jaringan komputer, yaitu hacking dan cracking. Hacking adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud bisa hanya sekedar mengamati, menyadap, mencuri data, dan sebagainya. Adapun Cracking, adalah usaha memasuki secara ilegal sebuah jaringan dengan maksud menghancurkan atau merusak data yang disimpan dikomputer yang ada dijaringan tersebut.

1.     Unauthorized acces
      Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki dan menyusup ke dalam suatu sistem jaringan computer secara tidak sah , tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan computer yang dimasukinya.

2.     Illegal contents
      Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis , dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau mengganggu ketertiban pada masyarkat umum.

3.     Penyebaran virus secara sengaja
          Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email.

4.     Data forgery
     Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet.

5.     Cyber espionage , sabotage dan Exortion
       Cyber espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain , dengan memasuki sistem jaringan computer pihak sasaran. Sabotage and Exortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan perusakan atau penghancuran terhadap suatu data program computer atau sistem jaringan computer yang terhubung dengan internet.

6.     Cyberstalking
    Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, seperti misalnya menggunakan email dan dilakukan secara berulang-ulang.

7.     Carding
       Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan untuk transaksi

8.     Hijacking
      Hijacking merupakan salah satu bentuk kejahatan yang melakukan pembajakan hasil karya orang lain

9.  Cyber Terorism
     Tindakan cyber crime termasuk cyber terrorism jika mengancam pemerintah atau warga negara, termasuk cracking ke situs pemerinah atau militer.

Daftar Pustaka
https://www.dictio.id/t/apa-yang-dimaksud-dengan-dunia-maya-atau-cyberspace/15151/2

Tidak ada komentar:

Posting Komentar